Perlindungan Hukum Nasabah Bank terhadap Adanya Kebocoran Data Pribadi Dihubungkan dengan Asas Kerahasiaan Bank (Studi Kasus Kebocoran Data Bank Syariah Indonesia Tahun 2023)

Authors

  • Arfan Hamdani Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Agus Prihartono Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rani Sri Agustina Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i3.812

Abstract

 Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan memberikan kemudahan
dalam pelayanan transaksi keuangan, namun juga menimbulkan risiko terhadap
keamanan data pribadi nasabah. Kasus gangguan sistem dan dugaan kebocoran data
yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia Tahun 2023 menimbulkan persoalan hukum
terkait perlindungan data pribadi, tanggung jawab dan pelaksanaan asas kerahasiaan
bank dalam sistem perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum terhadap nasabah atas kebocoran data pribadi serta menganalisis
tanggung jawab hukum bank dalam perspektif asas kerahasiaan bank. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri
atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil
Journal of Citizenship Volume 5, Issue 3, September 2026
E-ISSN 2829-6028
1078
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah atas kebocoran
data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UndangUndang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, dan berbagai regulasi sektor
jasa keuangan. Namun demikian, perlindungan tersebut masih belum optimal karena
masih terdapat kelemahan dalam pengaturan keamanan sistem elektronik, mekanisme
tanggung jawab bank, dan perlindungan terhadap korban kebocoran data pribadi. Selain
itu, asas kerahasiaan bank dalam era digital tidak hanya mencakup kerahasiaan
simpanan nasabah, tetapi juga mencakup perlindungan data pribadi elektronik nasabah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa bank sebagai pengendali data pribadi memiliki
tanggung jawab hukum terhadap perlindungan data nasabah dan keamanan sistem
elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan siber
perbankan, dan pengawasan yang lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap nasabah dalam sistem perbankan digital di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Nasabah, Asas Kerahasiaan Bank,
Perbankan Digital

References

Abd. Shomad dan Trisadini P. Usanti. (2016). Hukum Perbankan. Kencana.

Adrian Sutedi. (2022). Prinsip Kerahasiaan Bank dan Perlindungan Nasabah. Jurnal Hukum Bisnis, 38(1), 45–47.

Budi Agus Riswandi. (2023). Implikasi UU Perlindungan Data Pribadi terhadap Sektor Jasa Keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(03), 389–392.

CST Kansil. (2011). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Balai Pustaka.

Hans Kelsen. (2019). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif . Nusamedia.

Iqbal Hasan. (2022). Metodologi Penelitian dan Aplikasinya . Ghalia Indonesia.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at. (n.d.). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Retrieved August 11, 2026, from https://kbbi.web.id/

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muhammad Faisal Aziz dkk. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Bank di Era Digitalisasi Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).

Muhammad Syafii Antonio. (2019). Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Gema Insani.

Ni Nyoman Ayu Ratih Pradnyani. (2020). Tanggung Jawab Hukum dalam Penolakan Pasien Janiman Kesehatan Nasional. Scopindo.

Philipus M. Hadjon. (2015). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Rika Ratna Sembiring. (2023). Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Era Digital. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2).

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Sinta Dewi Rosadi. (2023). Tanggung Jawab Pengendali Data dalam Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 112–115.

Sodikin. (2022). Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi. Al-Qisth Law Review, 5(2).

Sudikno Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar . Liberty.

Uswatun Hasanah. (2017). Hukum Perbankan . Setara Press.

Downloads

Published

2026-09-29

Issue

Section

Articles