Janji Bayar Nanti : Tinjauan Hukum Perdata terhadap Wanprestasi Utang Piutang di Kalangan Mahasiswa Unimed

Authors

  • Agnes Olivia Sitompul Universitas Negeri Medan
  • Devina Joy Septina Pakpahan Universitas Negeri Medan
  • Eva Nurul Huda Universitas Negeri Medan
  • Gloria Tampubolon Universitas Negeri Medan
  • Kristin Manalu Universitas Negeri Medan
  • Meya Amelia Universitas Negeri Medan
  • Natassya Handayani Universitas Negeri Medan
  • Rista Novita Sari Perangin-Angin Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.745

Abstract

Praktik utang piutang sering terjadi di kalangan mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan, namun tidak jarang menimbulkan wanprestasi yang berdampak pada hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk wanprestasi, faktor penyebabnya, dan tinjauannya berdasarkan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang paling sering terjadi adalah keterlambatan pembayaran, tidak adanya kepastian pelunasan, dan penghindaran komunikasi saat dilakukan penagihan. Faktor penyebabnya meliputi kondisi ekonomi yang belum stabil, gaya hidup konsumtif, rendahnya tanggung jawab pribadi, serta pengaruh layanan paylater dan pinjaman online. Berdasarkan hukum perdata, perjanjian utang piutang secara lisan tetap dianggap sah apabila memenuhi syarat perjanjian, sedangkan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan mengganggu hubungan pertemanan antarmahasiswa.

 

Kata Kunci: Wanprestasi, Utang Piutang, Mahasiswa, Hukum Perdata.

References

Aisjah, S. (2024). Intention To Use Buy-Now-Pay-Later Payment System Among University Students: A Combination Of Financial Parenting, Financial Self-Efficacy, And Social Media Intensity. Cogent Social Sciences, 10(1), 2306705. Https://Doi.Org/10.1080/23311886.2024.2306705

Alfathoni, A. H., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Soetomo, U. (2024). Kekuatan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Berdasarkan Hukum Perjanjian Di Indonesia. 8, 34841–34846.

Candika, Y. I., Riadi, F. S., Putri, E. L. H., & Bahtera, N. T. (2025). Kecenderungan Penggunaan Paylater Di Kalangan Mahasiswa: Peran Perilaku Konsumtif Dan Tekanan Sosial. Journal Of Management And Digital Business, 5(2), 685–702. Https://Doi.Org/10.53088/Jmdb.V5i2.1862

Chindy Maydiana Marsuseno Anggrita Esthi S. Dr. Karim, S. H., M. H. (2020). ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN. 2(3), 38–43.

Christanto, F., & Syarif, D. (2025). Pengaruh Financial Literacy, Financial Attitude, Financial Self-Efficacy, Dan Self Control Terhadap Financial Behavior Dalam Penggunaan Paylater (Studi Kasus Pada Mahasiswa Di Kota Bandung). Jurnal Akuntansi, Keuangan Dan Teknologi Informasi Akuntansi, 6(1). Https://Doi.Org/10.36085/Jakta.V6i1.8418

Debby Mutiara Silalahi, Egi Benaronta Purba, & Rizki. (2022). TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG TIDAK TERTULIS DALAM HUBUNGAN KEKERABATAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 35/Pdt.G/2016/Pn.Mlg.). The Juris, 6(1), 23–28. Https://Doi.Org/10.56301/Juris.V6i1.412

Desuardi, S. A. N., Yuka, C., Angeline, F., Tanaya, V., & Perera, M. E. (2025). Pembuktian Perjanjian Lisan Dalam Perkara Wanprestasi: Analisa Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3628–3634. Https://Doi.Org/10.38035/Jihhp.V5i4.4640

Ginting, Y. P., Kezya, K., Setiawan, R. V., Aurelia ES, R. V., Stefani, A., Celine, C., & Sutomo, T. W. (2024). Sistem Pembuktian Terhadap Kasus Utang Piutang Yang Diperjanjikan Secara Lisan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(3). Https://Doi.Org/10.58812/Jhhws.V3i03.1661

Khoiri, J. H. (2018). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang. Jurnal Legalitas , 11-118.

Mardatillah, N. A., & Murhayati, S. (2025). Data Dan Fakta Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9, 13018–13028.

Nilam Candri Andini, & Nooraini Dyah Rahmawati. (2025). Tinjauan Yuridis Polemik Pinjaman Online (Pinjol) Sebagai Alternatif Pembayaran SPP Dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 78–86. Https://Doi.Org/10.62383/Majelis.V2i3.986

Novita, A. (2023). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN HUTANG PIUTANG ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN SISTEM PEMBUKTIAN ELEK.

Patricia Caoline Tiodor, M. T. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Piutang. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan , 21-90.

Pratiwi, F., Windari, R. A., & Ardhya, S. N. (2025). Kekuatan Pembuktian Dalam Perjanjian Utang Piutang Yang Dibuat Secara Lisan (Studi Kasus Putusan Nomor 139/Pdt.G/2022/PN Sgr). Jurnal Locus Delicti, 6(1). Https://Doi.Org/10.23887/Jld.V6i1.5952

Putri, F. R., Utami, F. A., Nasir, L. A., Limbong, K. L., & Siregar, H. L. (2024). Analysis Of The Impact Of Debt On Student Friendships From An Islamic Perspective. International Journal Of Education, Information Technology, And Others, 7(3), 28–34. Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.13370408

Rahmadani, S. O. (2023). Analisis Akibat Hukum Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan Apabila Debitur Cidera Janji (Wanprestasi). Journal Sains Student Research, 1(2). Https://Doi.Org/10.61722/Jssr.V1i2.334

RIZKY ARDIANSYAH HUSIN, R. K. (2026). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN APABILA TERJADI WANPRESTASI. 2(1).

Rizqi Fadlika, T., & Luthfiya Nur Azizah, A. (2025). Hukum Perjanjian Wanprestasi Gagal Bayar Dalam Layanan Paylater: Studi Kasus Pada Pada Platfrom E-Commerce Perlindungan Konsumen. Journal Of Comprehensive Science, 4(10), 2821–2827. Https://Doi.Org/10.59188/Jcs.V4i10.3665

Sanusi. (2025). Buku Ajar Hukum Jaminan (TIM PENYUSUN FAKULTAS HUKUM (Ed.); EDISI PERT). PENERBIT UNIVERSITAS HAZ.

Setiawan, R. (1994). Pokok- Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta. Subekti. (2007). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Soplanit, P. D., Borman, M. S., & Nasution, D. W. (2026). Proof Of Default In Oral Loan Agreements: A Normative Analysis Of Civil Law Evidence In Indonesia. International Journal Of Law And Society, 3(1), 72–76. Https://Doi.Org/10.62951/Ijls.V3i1.853

Telefonica. (2019). HUKUM PERJANJIAN 2024. 1, 105–112.

Warsito, L. (2024). Praktik Utang Piutang Di Kalangan Mahasiswa Dan Dampaknya Terhadap Hubungan Sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 1-118.

Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif : Konsep , Prosedur , Kelebihan Dan Peran Di Bidang Pendidikan. Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5, 198–211.

Zein, A. Z., & Sartika, F. (2025). Financial Literacy, Consumptive Behavior, And Lifestyle On The Use Of Shopee Paylater With The Moderating Role Of Financial Behavior. Indonesian Interdisciplinary Journal Of Sharia Economics, 8(2), 5910–5927. Https://Doi.Org/10.31538/Iijse.V8i2.6017

Downloads

Published

2026-06-19

Issue

Section

Articles