Integrasi Falsafah Maja Labo Dahu dalam Mediasi Penal Restoratif Bima dan Dompu

Authors

  • Renni Sartika Universitas Mbojo Bima
  • Muhammad Nur Universitas Mbojo Bima
  • Nurfarhati Universitas Mbojo Bima
  • Haeril Universitas Mbojo Bima

DOI:

https://doi.org/10.37950/joc.v5i2.728

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis translasi falsafah Maja Labo Dahu dalam praktik mediasi penal sebagai paradigma hukum restoratif pada penyelesaian perkara pidana di wilayah Bima dan Dompu. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan fondasi aksiologis-transformatif yang memandang hukum sebagai realitas sosial yang hidup dalam kesadaran budaya masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap praktik mediasi penal yang melibatkan aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, pelaku, korban, dan masyarakat. Analisis data menggunakan teknik analisis tematik dan hermeneutik hukum untuk menafsirkan relasi antara nilai budaya lokal dengan praktik penyelesaian perkara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai maja (malu) dan dahu (takut moral-spiritual) berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam mendorong pengakuan kesalahan, pemulihan hubungan sosial, dan pencegahan konflik lanjutan. Tingkat keberhasilan mediasi mencapai 81,25% dengan mayoritas korban menyatakan puas terhadap proses penyelesaian karena adanya pengakuan moral, pemulihan martabat, dan rekonsiliasi sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa mediasi penal berbasis Maja Labo Dahu mampu membentuk paradigma hukum restoratif yang humanistik, partisipatif, dan berakar pada living law masyarakat lokal.

Kata Kunci: Maja Labo Dahu, mediasi penal, hukum restoratif, living law, rekonsiliasi sosial.

References

Abdullah, I. (2019). Living Law dan Transformasi Hukum Restoratif dalam Masyarakat Adat Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 8(2), 211–226.

Afriani, S., & Mulyadi, D. (2021). Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 455–472.

Ali, M. (2018). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. UII Press.

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2018). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Kencana.

Azis, A. (2022). Nilai Budaya Maja Labo Dahu dalam Kehidupan Masyarakat Bima. Jurnal Kebudayaan Samparaja, 5(1), 44–56.

Braithwaite, J. (2016). Restorative Justice and Responsive Regulation: The Question of Evidence. Regulatory Institutions Network, Australian National University.

Faisal, M. (2021). Mediasi Adat Berbasis Kearifan Lokal pada Masyarakat Dompu. Jurnal Sosial Humaniora NTB, 9(2), 118–130.

Gunawan, H., & Salim, A. (2023). Efektivitas Mediasi Penal pada Perkara Pidana Ringan di Kabupaten Bima. Jurnal Ilmu Hukum Tambora, 7(1), 25–39.

Hadjon, P. M., Martosoewignjo, R. S. S., Basah, S., & Manan, B. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Haris, A. (2020). Rekonstruksi Hukum Restoratif Berbasis Budaya Lokal di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Mimbar Hukum, 32(1), 67–81.

Hidayat, R. (2024). Peran Tokoh Adat dalam Penyelesaian Konflik Sosial Masyarakat Bima. Jurnal Sosiologi Nusantara, 10(1), 77–92.

Hidayati, F. W., Jhoansyah, D., Deni, R., & Danial, M. (2021). Jurnal Indonesia Sosial Sains. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(2), 230–240.

Johnstone, G., & Ness, D. W. Van. (2007). Handbook of Restorative Justice. Willan Publishing.

Latif, A. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Jurnal Yustisia, 10(3), 301–315.

Marlina, L. (2019). Peranan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan keberanian mengemukakan pendapat siswa. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 58–70. https://doi.org/10.36412/ce.v3i1.908

Meier Johnson, A. P., K. J., & An, S.-H. (2019). Perceptual bias and public programs. Public Administration Review, 79(6), 820–828. https://doi.org/10.1111/puar.13067

Mulyani, S. (2022). Internalisasi Nilai Budaya Maja Labo Dahu pada Generasi Muda Bima. Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya, 6(2), 134–148.

S., L. A. (2020). Pendekatan Restorative Justice dalam Kebijakan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 389–404.

Umbu, T., & Yusuf, H. (2025). Transformasi Nilai Maja Labo Dahu dalam Mediasi Penal Masyarakat Bima. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 14(1), 1–16.

Downloads

Published

2026-06-03

Issue

Section

Articles